Cara Pendaftaran

Ketentuan

  •  Pendaftaran Internet Banking
  1. Membayar joining fee sebesar Rp. 950.000,-
  2. Bebas Biaya Administrasi Tabungan selama 1 Tahun.
  3. Tidak menggunakan sistem sewa.
  4. Ketentuan lainnya dapat menghubungi 085878254999 (Dwi)
  • Pendaftaran Electronic Data Capture ( EDC )
  1. Membayar harga sewa Rp 4.500.000,- selama 3 tahun di bayar dimuka. Tahun keempat sewa di bayar per bulan Rp 125.000.-
  2. Charge per transaksi untuk BPR KS sebesar Rp 1.000,- (untuk pembayaran listrik). Untuk Mitra Usaha dapat bebas menentukan biaya administrasi. Minimal biaya administrasi Rp 1.600,-
  3. Perihal pembatalan sewa uang yang akan dikembalikan kepada merchant:
    • Tahun ke-1 : 50% dari 2 X harga sewa pertahun
    • Tahun ke-2 : 50 % dari 1 X harga sewa pertahun
    • Tahun ke-3 : 0
  4. Ketentuan lainnya dapat menghubungi 085878254999 (Dwi)

Catatan :

  • Untuk bulan pertama dan kedua apabila transaksi tidak mencapai 50 transaksi tidak dikenakan biaya administrasi, tetapi pada bulan ketiga dan seterusnya apabila tidak mencapai 50 transaksi maka akan dikenakan biaya administrasi sebesar Rp 50.000,-
  • Untuk transaksi pembelian pulsa (Flash) BPR KS memberikan harga jual pada pihak pertama (merchant), untuk harga jual pada pihak kedua (customer) ditentukan oleh pihak pertama (merchant).
  • Perihal pembatalan sewa berlaku semenjak mitra usaha menandatangani
    berkas perjanjian.
  • Dikenakan biaya administrasi per bulan Rp 50.000,- apabila jumlah transaksi dibawah 50 per bulan. Apabila jumlah transaksi mencapai 50 atau lebih, maka biaya administrasi tersebut ditiadakan.


Persyaratan Kerjasama

Perorangan

  1. Fotokopi KTP (3 lembar)
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (3 lembar)

Perseroan Terbatas

  1. Akta Pendirian / Perubahan Anggaran Dasar sesuai UU PT No. 1/1995
  2. Pengesahan Menteri Kehakiman
  3. Perubahan Susunan Pengurus (RUPS)
  4. Fotokopi KTP Pengurus / Pemilik / Direktur / Ketua / Kuasanya (3 lembar)
  5. Surat izin dari instansi yang berwenang (SIUP / SITU)
  6. NPWP
  7. TDP
  8. Cap perusahaan.

Kopontren / Yayasan

  1. Akta Pendirian
  2. Fotokopi KTP Pengurus / Pemilik / Direktur / Ketua / Kuasanya (3 lembar)
  3. Surat izin dari instansi yang berwenang
  4. NPWP
  5. Cap kopontren / yayasan

Perusahaan Daerah

  1. Peraturan Daerah tentang Pendirian BPR berdasarkan UU No. 5/1992
  2. Pengangkatan pengurus BPR yang terakhir oleh Bupati
  3. Fotokopi KTP Pengurus / Pemilik / Direktur / Ketua / Kuasanya (3 lembar)
  4. Surat izin dari instansi yang berwenang
  5. NPWP
  6. TDP
  7. Cap perusahaan.

Koperasi

  1. Akta pendirian sesuai dengan UU perkoperasian.
  2. Pengesahan Menteri Koperasi
  3. Surat izin dari instansi yang berwenang
  4. Perubahan susunan pengurus (RUPS)
  5. Fotokopi KTP Pengurus / Pemilik / Direktur / Ketua / Kuasanya (3 lembar)
  6. NPWP
  7. TDP
  8. Cap koperasi.

Warnet

  1. Fotokopi KTP pemilik (3 lembar)
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (3 lembar)
  3. Akta Pendirian
  4. Surat izin dari instansi yang berwenang (SIUP / SITU)
  5. NPWP
  6. Billing Internet Connection (3 bulan terakhir).

Tinggalkan komentar